Oleh ; Zulaikha

Dimanakah orang bisa mendapatkan sertifikasi untuk profesi/pekerjaannya agar dia terbukti kompeten dan bersertifikat? Tentu di Lembaga Sertifikasi Profesi.

Ada banyak Lembaga sertifikasi profesi yang afiliasinya ke BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Dalam pemberian lisensi, BNSP memberikan lisensi yang dikategorikan kepada tiga jenis, LSP yaitu:

  1. LSP Pihak Ketiga yang dikenal dengan sebutan LSP P3.
  2. LSP Pihak Kedua yang dikenal dengan sebutan LSP P2.
  3. LSP Pihak Kesatu yang dikenal dengan sebutan LSP P1.

Sementara itu, ada lima Jenis Sertifikasi Profesi di Indonesia, yakni

  • Sertifikasi Profesi KKNI.
  • Sertifikasi Profesi Kualifikasi Okupasi Nasional.
  • Sertifikasi Profesi Paket (Cluster)
  • Sertifikasi Profesi Unit Kompetensi.
  • Sertifikasi Profesi Okupansi. (zul-2)

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post KOMPETENSI DIGITAL MARKETING
Next post PROFESI DIGITAL MARKETER
Translate ยป