Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersama Polrestabes Surabaya kini resmi menghapus parkir tepi jalan umum (TJU) di sepanjang Jalan Tunjungan untuk mengurai kemacetan. Selain itu, petugas meringkus 103 jukir liar dalam operasi intensif hingga akhir Januari 2026. Sebagai konsekuensinya, para pelanggar tersebut kini menghadapi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan efek jera.
Selanjutnya, pemerintah kota memperkenalkan sistem Parkir Digital di Zona 1, mencakup Jalan Tanjung Anom dan Genteng Besar, sebagai pengganti parkir konvensional. Melalui sistem ini, pengunjung wajib melakukan pembayaran menggunakan QRIS atau kartu uang elektronik. Skema tersebut secara otomatis membagi pendapatan sebesar 60% untuk kas daerah dan 40% langsung menuju rekening jukir resmi.
Daftar Kantong Parkir Resmi
Sehubungan dengan aturan baru tersebut, warga dapat memanfaatkan berbagai kantong parkir resmi guna menghindari praktik pungli. Lokasi-lokasi strategis ini meliputi:
- Gedung Siola dan Gedung BPN.
- Jalan Tanjung Anom serta Jalan Genteng Besar.
- Kawasan Pasar Tunjungan dan Tunjungan Electronic Center (TEC).
- Gedung Parkir Genteng Kali.
Di samping penyediaan kantong parkir, Dishub juga menghadirkan layanan Parkir Valet khusus bagi pengunjung Jalan Tunjungan. Petugas valet berseragam resmi akan menjemput kendaraan di titik drop-off depan BPN atau area strategis lainnya. Kemudian, petugas segera mengamankan kendaraan tersebut ke dalam Gedung Parkir Siola secara profesional.
Mengenai biaya, warga hanya perlu membayar tarif resmi sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2023. Aturan tersebut menetapkan biaya sebesar Rp10.000 untuk tiga jam pertama dan maksimal Rp18.000 untuk durasi enam jam. Dengan demikian, pengunjung mendapatkan jaminan keamanan tanpa harus khawatir terhadap risiko parkir liar.
Sementara itu, Wali Kota Eri Cahyadi mewajibkan pengelola toko berstiker khusus untuk menggratiskan biaya parkir bagi seluruh konsumen. Oleh karena itu, pengelola toko memegang tanggung jawab menggaji jukir secara mandiri tanpa membebani masyarakat. Jika warga menemui praktik pungli, pemerintah mengimbau mereka untuk segera melapor melalui layanan Command Center 112.
Pada akhirnya, personel Dishub tetap menjaga titik-titik rawan selama 24 jam penuh guna menghalau kemunculan jukir liar. Petugas juga memasang rambu larangan parkir yang mencolok di sepanjang trotoar demi memastikan kelancaran lalu lintas. Secara keseluruhan, langkah ini bertujuan menciptakan Surabaya yang lebih tertib dan aman bagi seluruh wisatawan serta warga lokal.












