SURABAYA | Lensa News– Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) mempertegas komitmennya dalam melaksanakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019. Ketentuan tersebut secara jelas menetapkan bahwa lembaga pendidikan wajib menjadi wilayah bebas asap rokok.
Delapan tahun pasca pemberlakuan kebijakan itu, pimpinan Unitomo kembali memperkokoh implementasi KTR di seluruh area kampus.
Acara deklarasi resmi berlangsung di Joglo Gedung A (Rektorat), dengan partisipasi dari seluruh elemen sivitas akademika, termasuk Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU), rektorat, dekanat, dosen, staf kependidikan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), serta perwakilan pengelola kantin kampus.

Rektor Unitomo, Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H., menyatakan bahwa inisiatif ini mencerminkan keseriusan institusi dalam membangun lingkungan pembelajaran yang sehat dan aman.
“Kami bermaksud untuk memperketat kembali regulasi yang sebenarnya telah lama diterapkan. Seiring dengan peningkatan aktivitas dan jumlah anggota sivitas akademika di kampus, kami prihatin terhadap kemungkinan kembalinya perilaku yang dapat mengganggu kenyamanan bersama.
Terlebih dengan kondisi cuaca Surabaya yang saat ini sangat panas, risiko kebakaran akibat puntung rokok harus dicegah secara tegas,” ungkap Prof. Siti pada Senin (13/10/2025).
Ketua Pengurus YPCU, Dr. Bachrul Amiq, S.H., M.H., memberikan apresiasi atas upaya Unitomo yang secara konsisten menegakkan peraturan daerah. Ia menekankan bahwa penerapan kawasan tanpa rokok bukan semata-mata kewajiban hukum, melainkan juga tanggung jawab etis lembaga pendidikan terhadap kesehatan publik.
“Unitomo berambisi menjadi teladan bagi institusi pendidikan lainnya di Surabaya. Kami tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga menanamkan pemahaman bahwa pola hidup sehat merupakan elemen integral dari karakter akademik yang beradab,” kata Bachrul Amiq.
Di sisi lain, perwakilan BEM Unitomo, Maghfiroh, menyampaikan dukungan sepenuhnya dari kalangan mahasiswa terhadap kebijakan rektorat. Menurutnya, generasi muda harus menjadi pelopor utama dalam mewujudkan kampus yang sehat dan bebas asap rokok.
“Kami dari BEM berkomitmen untuk turut mengawal inisiatif ini. Sosialisasi akan kami promosikan melalui platform media sosial yang akrab dengan mahasiswa. Diharapkan, Unitomo benar-benar menjadi lingkungan yang nyaman, produktif, dan bebas dari asap rokok,” tuturnya.
Selain memperbarui poster larangan merokok di seluruh kawasan kampus, Unitomo juga mengintensifkan kampanye digital melalui akun resmi universitas guna memperkuat kesadaran bersama di kalangan seluruh anggota kampus.












