Surabaya — Pemerintah Kota Surabaya menerapkan aturan baru terkait penyelenggaraan hajatan atau acara masyarakat yang menggunakan badan jalan umum. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban serta kelancaran lalu lintas di lingkungan permukiman.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan setiap kegiatan yang menutup jalan wajib memiliki izin resmi. Pengajuan dilakukan secara berjenjang, mulai dari RT, RW, lurah, hingga kepolisian.
“Kami tidak melarang warga mengadakan hajatan. Tapi jalan umum tidak boleh digunakan tanpa izin karena bisa mengganggu aktivitas warga lain,” ujar Eri, dikutip dari CNN Indonesia (25/10/2025).
Pemkot mewajibkan pengajuan izin dilakukan minimal tujuh hari sebelum acara. Pemerintah juga melarang penutupan jalan secara penuh; hanya sebagian kecil yang boleh digunakan. Jika aturan dilanggar, penyelenggara bisa dikenai denda hingga Rp50 juta.
Kepala Dinas Perhubungan Surabaya menjelaskan, kebijakan ini muncul setelah banyak keluhan warga soal penutupan jalan yang menghambat kendaraan, termasuk ambulans dan pemadam kebakaran.
Sementara itu, DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah tetap mempertimbangkan kebiasaan warga yang sering menggelar acara di jalan lingkungan.
“Penertiban perlu, tapi tradisi warga juga harus dijaga. Pemerintah sebaiknya memberi solusi alternatif,” kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna, dikutip dari Jawa Pos (26/10/2025).
Sebagai alternatif, Pemkot menyediakan gedung serbaguna di sejumlah wilayah agar warga dapat menggelar acara tanpa harus menutup jalan.












