Politik & Pemerintahan

Pengembalian Sitaan Korupsi CPO Rp 13 Triliun, Komitmen Anti-Korupsi Prabowo Dinilai Sebagai Momentum Penting

×

Pengembalian Sitaan Korupsi CPO Rp 13 Triliun, Komitmen Anti-Korupsi Prabowo Dinilai Sebagai Momentum Penting

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Fikom News – Langkah Presiden Prabowo Subianto, melalui Kejaksaan Agung, mengembalikan kerugian negara senilai Rp 13,2 triliun dari kasus korupsi fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) mendapat apresiasi. Tindakan ini dinilai sebagai capaian dan momentum pembuktian komitmen negara memberantas korupsi.

​Pakar Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut. Menurutnya, ini adalah momentum penting yang menunjukkan arah kebijakan Presiden secara jelas.

​”Selama ini saya keras, kritis, dan akan selalu begitu. Tapi kalau ada capaian seperti ini, saya pun dukung. Ini momentum penting… Presiden harus membuktikan terus, setiap hari, bahwa apa yang dia katakan akan menjadi kenyataan rakyat Indonesia yakni negara tanpa korupsi,” kata Hardjuno dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).

​Hardjuno secara khusus menyoroti pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut kasus korupsi CPO sebagai tindakan ‘kejam, murni serakah, atau bahkan subversi ekonomi’. Ia menilai pernyataan itu sangat substansial dan menempatkan korupsi sebagai ancaman serius terhadap struktur ekonomi nasional, bukan sekadar pelanggaran hukum.

​”Ketegasan seperti ini mengirim pesan jelas kepada dunia usaha bahwa keuntungan tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kepentingan rakyat. Negara hadir untuk melindungi publik,” imbuhnya.

​Apresiasi juga diberikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas keberhasilannya memulihkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.

“Rp 13,2 triliun bukan angka kecil. Ini hasil kerja serius yang harus dihargai,” ujar Hardjuno.

​Meski demikian, Hardjuno menekankan pentingnya konsistensi dan keberlanjutan. Ia berharap semangat pemberantasan korupsi ini dapat diteruskan ke sektor-sektor lain yang rawan penyimpangan.

​”Jangan berhenti di satu kasus besar. Momentum seperti ini langka, jadi harus dijaga konsistensinya,” tegasnya.

​Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin, di hadapan Presiden Prabowo, menyerahkan uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi CPO senilai total Rp 13,255 triliun pada Senin (20/10).

​Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin berjanji akan memfokuskan penegakan hukum pada tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, khususnya di sektor yang menyangkut hajat hidup rakyat.

Translate »