Surabaya | Fikom News – Di era digital saat ini, buzzer telah menjadi bagian tak terpisahkan dari lanskap media sosial di Indonesia. Buzzer, yang sering didefinisikan sebagai akun atau kelompok yang dibayar untuk memengaruhi opini publik melalui kampanye terkoordinasi, muncul sejak maraknya platform seperti Twitter (kini X), Instagram, dan TikTok.
Menurut data dari We Are Social dan Meltwater pada 2025, Indonesia memiliki lebih dari 167 juta pengguna media sosial aktif, menciptakan ruang subur bagi buzzer untuk beroperasi. Fenomena ini mencerminkan dinamika komunikasi politik dan sosial yang semakin kompleks.
Di satu sisi, buzzer berperan sebagai penggerak opini yang efektif. Mereka membantu mempercepat penyebaran informasi, terutama dalam kampanye politik atau isu sosial. Misalnya, selama Pemilu 2024, buzzer mendukung mobilisasi pemilih muda melalui hashtag dan konten viral, yang menurut survei Indikator Politik Indonesia meningkatkan partisipasi hingga 5-10% di kalangan Gen Z.
Selain itu, buzzer juga dimanfaatkan oleh brand dan aktivis untuk membangun narasi positif, seperti kampanye vaksinasi COVID-19 yang berhasil menjangkau jutaan orang. Dalam konteks ini, buzzer dapat dilihat sebagai alat strategi komunikasi modern yang adaptif dengan algoritma platform digital.
Namun, di sisi lain, praktik buzzer menimbulkan kekhawatiran serius terkait transparansi dan keaslian opini publik. Banyak kasus menunjukkan buzzer terlibat dalam black campaign, seperti serangan balik antarpendukung politik yang memicu polarisasi masyarakat.
Laporan dari Mafindo (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia) pada 2025 mencatat ribuan hoaks yang disebarkan oleh jaringan buzzer, yang merusak kepercayaan publik terhadap informasi online.
Hal ini juga menimbulkan isu etika, di mana buzzer sering kali menyembunyikan identitas dan sponsor, melanggar prinsip jurnalisme independen sebagaimana diatur dalam UU ITE dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Sistem Elektronik.
Secara keseluruhan, buzzer di Indonesia saat ini merupakan pedang bermata dua: inovasi komunikasi sekaligus potensi distorsi demokrasi. Pemerintah melalui Kemenkominfo telah berupaya mengatur dengan regulasi seperti Permenkominfo No. 5/2020 tentang penyebaran hoaks, sementara platform seperti X menerapkan algoritma deteksi bot.
Namun, solusi jangka panjang memerlukan literasi digital masyarakat yang lebih tinggi dan transparansi dari pelaku buzzer itu sendiri. Fenomena ini mengajak kita merefleksikan kembali bagaimana media sosial membentuk ruang publik di negara dengan populasi pengguna terbesar keempat di dunia.












