Berita Umum

Orasi Ilmiah Hapus Presidential Threshold Antarkan Siti Marwiyah Raih Guru Besar

431
×

Orasi Ilmiah Hapus Presidential Threshold Antarkan Siti Marwiyah Raih Guru Besar

Sebarkan artikel ini

Fikom News – Unitomo mengukuhkan Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H. sebagai guru besar (gubes) bidang Ilmu Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum.

Pengukuhan tersebut dipimpin Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU) Dr. Bachrul Amiq, S.H., M.H. di kampus setempat. Sabtu (16/9/2023).

Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Ketua Mahkamah Agung, M. Syarifuddin.

Dirjen Dikti Prof. Ir. Nizam, Kepala L2Dikti Wilayah VII Prof. Dr. Dyah Sawitri, Pangdam V Brawijaya Mayjen Farid Makruf, serta rektor beberapa PTN dan PTS.

Selain itu juga turut hadir kakak kandung Siti Marwiyah yang saat ini menjabat Menkopolhukam Mahfud MD, beserta keluarga besar mendampingi ibu kandungnya, Hj. Siti Khadijah.

Siti Marwiyah dikukuhkan sebagai guru besar setelah mempertahankan orasi Ilmiahnya berjudul Legislative Review Untuk Pulihkan Hak Pilih Rakyat

Saat orasi tersebut, dia menyampaikan pandangan tentang perlunya legislative review, khususnya terhadap ketentuan perundangan yang mengatur tentang Presidential Threshold (PT). Yaitu ambang batas suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu gelaran pemilu untuk bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana diatur dalam pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurutnya, ketentuan ini mencederai kedaulatan rakyat serta melanggar hak-hak konstitusional warga negara, dan karenanya harus dihapus demi pulihnya hak rakyat dalam memilih putra putri terbaik bangsa untuk memimpin negeri ini.

“Karena ini mimbar akademik, maka pandangan yang saya sampaikan ini tentu juga adalah sebuah pandangan akademik, bukan pandangan politik yang praktis dan pragmatis,” tegas Siti Marwiyah, yang juga sebagai Rektor Unitomo periode 2021 – 2025.

Saran ini, tambahnya. Ditujukan bagi para anggota DPR hasil pemilu 2024 mendatang. “Lakukan segera legislative review agar bisa digunakan sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemilu 2029 nanti. Hilangkan semua aturan yang bisa menyebabkan hak warga negara tercederai dan demokrasi kita juga jadi makin sehat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Translate »