Surabaya, Fikom Unitomo – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto ini menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah, bukan untuk semua barang dan jasa seperti yang sempat diumumkan sebelumnya oleh Kementerian Keuangan.
Dibalik ketetapan pemerintah untuk kenaikan PPN ini, Pemerintah ingin memberikan kepastian bahwa kebutuhan pokok dan barang/jasa esensial tidak akan berdampak oleh kenaikan tarif PPN. Barang-barang yang mengalami kenaikan contohnya seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan hunian mewah. Barang-barang ini biasanya dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi. Dan tujuannya juga tidak memberatkan kebutuhan masyarakat umum.
Dengan membatasi kenaikan PPN menjadi 12% untuk barang mewah, Pemerintah memastikan masyarakat menengah sampai ke bawah tidak mengalami dampak oleh kebijakan ini. Tujuan kebijakan ini untuk memastikan keadilan pajak dengan membedakan kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi, melindungi kebutuhan – kebutuhan masyarakat menengah ke bawah, dan mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga kestabilan ekonomi masyarakat di Negara Indonesia ini.