Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan sejumlah faktor di balik maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal ini kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/7).
Menurut Budi, korupsi yang dilakukan kepala daerah jarang disebabkan oleh satu faktor saja. Hal tersebut merupakan gabungan dari persoalan integritas pribadi dan kelemahan sistem yang membuka celah penyimpangan. Pernyataan ini muncul setelah sedikitnya 10 kepala daerah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK sejak awal 2026 hingga Juli.
Selain itu, KPK mengakui bahwa tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pilkada turut menjadi salah satu pemicu utama tindakan korupsi di kalangan kepala daerah. Temuan ini berkaca dari sejumlah kasus. Dalam beberapa perkara, pihak yang membiayai kampanye politik kandidat kerap memperoleh akses untuk mengatur proyek pemerintah setelah kandidat tersebut terpilih.
Pola semacam ini, lanjut Budi, terlihat jelas dalam kasus Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. KPK menemukan pola serupa pada perkara Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin. Tim sukses kepala daerah ini meraup sejumlah proyek pekerjaan setelah jagoannya memenangi pilkada.
Temuan ini memperkuat hasil Kajian Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu. Direktorat Monitoring KPK sebelumnya merancang kajian tersebut untuk memetakan celah korupsi politik. Kajian tersebut menunjukkan bahwa mahalnya ongkos kampanye menjadi akar masalah yang meningkatkan risiko korupsi, baik sebelum maupun sesudah seseorang menjabat.
Sebagai perbandingan, sejak 2025 hingga 18 Juli 2026 tercatat sebanyak 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Oleh karena itu, KPK menilai perbaikan sistem pembiayaan politik menjadi langkah penting untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.












