Fikom Unitomo News – Presidential Threshold adalah pintu masuk bagi Oligarki Ekonomi masuk menguasai Kekuasaan. Karena Gabungan Partai Politik, hanya akan menghasilkan jumlah calon presiden yang terbatas.
Presidential Threshold adalah pintu masuk bagi Oligarki Ekonomi untuk membiayai calon presiden yang harus mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk membayar ‘mahar’ Gabungan Partai Politik.
Presidential Threshold adalah pintu masuk bagi Oligarki Ekonomi untuk mengendalikan Kebijakan Negara melalui Presiden yang berhutang budi kepada mereka.
Presidential Threshold membelenggu Partai Politik sehingga tidak bisa mencalonkan kader-kader terbaik mereka, karena terpaksa harus bergabung dengan Partai Politik lain, meskipun secara platform perjuangan partai sangat berbeda.
Presidential Threshold menghasilkan bagi-bagi kursi Menteri/ Jabatan Lain, untuk Partai Politik Koalisi yang terpaksa bergabung dan tidak bisa mengusung kadernya.
Koalisi Partai Politik yang besar untuk mengusung Presiden, menjadikan mekanisme check and balances Legislatif terhadap Eksekutif lemah. Justru sebaliknya, DPR RI menjadi stempel Kebijakan Pemerintah.
Presidential Threshold sama sekali Tidak Diatur dalam Undang-Undang Dasar, Pasal 6A. Sehingga Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sama sekali Tidak Derifatif terhadap Konstitusi.
Presidential Threshold sangat mungkin mengakibatkan Sistem Tata Negara Stuck/ Macet, dan Pilpres bisa tertunda, bila Partai Politik Kompak hanya mendaftarkan Satu Pasang Calon, melalui Gabungan yang berjumlah Lebih Dari 80 persen Kursi di DPR atau Lebih Dari 75 Persen Suara Sah Pemilu. Karena Undang-Undang Nomor 7/2017 tidak mengatur jalan keluar apabila Pendaftar Hanya Satu Pasang, akibat koalisi Partai Politik yang membesar dan ‘kompak memaksa’ situasi tersebut.
Presidential Threshold telah terbukti menjadi penyebab Polarisasi Bangsa sehingga melemahkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia.
Ir.H.La Nyalla Mahmud Mataliti
Ketua DPR RI