Surabaya, Fikom Unitomo News – Dalam langkah signifikan untuk meningkatkan kepatuhan dan tata tertib berlalu lintas, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memperkenalkan Demerit Point System (DPS) yang mulai diterapkan pada tahun 2025. Sistem ini diumumkan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suganan, dalam konferensi pers di Gedung NTMC Korlantas Polri di Jakarta Selatan.
DPS dirancang untuk memberikan penilaian terhadap perilaku pengendara di jalan. Setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang aktif akan memiliki total 12 poin, yang bisa berkurang tergantung pelanggaran yang dilakukan. Irjen Pol Aan Suganan menjelaskan bahwa sistem ini akan menjadi bagian dari aplikasi Traffic Attitude Record (TAR) yang terkoneksi dengan iCell, e-Tilang, dan SIM, yang bertujuan untuk menciptakan catatan perilaku lalu lintas yang lebih akurat.
Mekanisme DPS ini akan menentukan kategori pelanggaran lalu lintas, dengan poin yang diberikan berdasarkan tingkat keseriusan pelanggaran. Pelanggaran ringan seperti mengganggu rambu lalu lintas dikenakan satu poin, sementara pelanggaran berat seperti menerobos lampu merah dapat dikenakan hingga lima poin. Untuk pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan, poin bervariasi mulai dari lima poin untuk luka ringan hingga dua belas poin bagi pengemudi yang menyebabkan luka berat atau kematian.
Lebih jauh, jika seorang pengendara mencapai 12 poin, SIM akan masuk ke kategori penalti satu yang berpotensi membuat SIM ditahan atau dicabut sebelum adanya keputusan pengadilan. “Ini Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya, dan semua ini didasarkan pada Peraturan Polri yang ada,” tambah Aan Suganan di Gedung NTMC Korlantas Polri di Jakarta Selatan.
Dengan penerapan Demerit Point System ini, Polri berharap dapat menciptakan budaya kesadaran dan disiplin yang lebih baik dalam berlalu lintas, sekaligus memperkecil angka kecelakaan yang terjadi di jalan raya. Masyarakat kini menunggu implementasi lebih lanjut dari sistem ini dan dampaknya di lapangan.