MAKASSAR | Fikom News – Beredarnya informasi di media sosial terkait penerapan kebijakan nasional penggabungan biaya parkir dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai tahun 2027 dipastikan sebagai informasi yang keliru (hoaks). Skema pembayaran tersebut bukan merupakan kebijakan pemerintah pusat, melainkan wacana yang tengah dirancang oleh Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hasil penelusuran turnbackhoax.id, narasi yang beredar di masyarakat mengeklaim bahwa pemilik kendaraan akan dikenakan biaya parkir tahunan terintegrasi sebesar Rp365.000 untuk sepeda motor dan Rp730.000 untuk mobil yang berlaku secara nasional. Faktanya, retribusi parkir merupakan kewenangan mutlak pemerintah daerah yang diatur melalui peraturan daerah (Perda) masing-masing wilayah, sehingga klaim pemberlakuan secara nasional tersebut menggunakan konteks yang salah.
Rencana Efisiensi Pengelolaan Parkir di Makassar
Di tingkat daerah, PD Parkir Makassar membenarkan adanya wacana integrasi tersebut yang ditujukan khusus untuk wilayah kelolaannya. Rencana ini digagas untuk memudahkan masyarakat sekaligus menghilangkan kewajiban membayar retribusi parkir secara berulang di lokasi yang berbeda.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama PD Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA), menjelaskan bahwa akumulasi biaya parkir harian masyarakat saat ini justru lebih membebani secara finansial. Dengan sistem pembayaran tahunan, tarif diasumsikan jauh lebih efisien, yakni setara Rp1.000 per hari untuk sepeda motor (Rp365.000 per tahun) dan Rp2.000 per hari untuk mobil (Rp730.000 per tahun).
“Memang rencana kami untuk pengelolaan parkir dalam satu tahun dibayar satu kali. Maksud saya orang tidak perlu lagi singgah sini bayar, singgah sana bayar lagi, akan lebih mahal,” ujar ARA, Kamis (19/2).
Peningkatan Transparansi dan Kesejahteraan Juru Parkir
Selain memberikan kepraktisan bagi pengguna kendaraan bermotor, kebijakan ini diklaim akan meningkatkan transparansi pengelolaan parkir dan meminimalisasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). ARA memproyeksikan sistem baru ini mampu mendongkrak PAD secara signifikan.
“Kalau selama ini pendapatan kotor dari parkir paling Rp20 miliar per tahun. PAD bersih palingan Rp2 miliar. Kalau meningkat 100 kali lipat, berarti Rp200 miliar bersih, bahkan bisa saja sampai Rp300 miliar,” tuturnya.
Lebih lanjut, skema ini direncanakan akan membawa dampak positif bagi penyerapan tenaga kerja. Pemerintah daerah berencana mengangkat sekitar 3.000 juru parkir (jukir) di Makassar sebagai pegawai operasional yang akan menerima gaji bulanan sesuai standar Upah Minimum Provinsi (UMP).
Tahapan Implementasi Target 2027
Penerapan kebijakan terintegrasi ini tidak akan dilakukan secara instan. Pihak PD Parkir Makassar menyatakan bahwa prosesnya membutuhkan waktu yang cukup panjang, meliputi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai landasan hukum, hingga tahap koordinasi dan persetujuan dari Pemerintah Provinsi serta Kepolisian.
Adapun tahapan implementasi yang direncanakan adalah sebagai berikut:
- Tahun 2026: Pemberlakuan program parkir langganan, namun masih dijalankan secara terpisah dari sistem perpanjangan STNK.
- Tahun 2027: Target integrasi penuh pembayaran parkir tahunan ke dalam sistem perpanjangan STNK secara menyeluruh di wilayah terkait.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar di media sosial dan selalu merujuk pada regulasi resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah masing-masing.












