Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghapus penggunaan karcis parkir konvensional dan mengalihkan transaksi parkir ke sistem digital. Kebijakan ini bertujuan membuat aliran retribusi lebih transparan sekaligus mempersempit ruang bagi praktik parkir ilegal. Namun, digitalisasi belum otomatis mengakhiri persoalan parkir liar. Data penindakan menunjukkan bahwa aktivitas parkir ilegal masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah kota.
Sepanjang 2025, Sat Samapta Polrestabes Surabaya mengamankan 131 juru parkir liar. Petugas menindak tegas para pelanggar yang nekat memungut tarif ilegal, beroperasi tanpa izin, atau menggunakan area parkir terlarang. Persoalan ini berlanjut, seiring langkah pemerintah memperluas program digitalisasi parkir sepanjang tahun 2026. Pada Februari, polisi mengamankan 32 juru parkir liar setelah muncul dugaan pengancaman terhadap seorang nasabah bank di kawasan Jalan Kapas Krampung, Surabaya. Penindakan tersebut menjangkau sejumlah titik, seperti kawasan Pasar Kapas Krampung, ITC, dan Kusuma Bangsa.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya mulai memperketat sistem pengelolaan parkir resmi. Pada April, Pemkot Surabaya membekukan izin sekitar 600 juru parkir resmi yang menolak digitalisasi, termasuk yang enggan mengaktifkan rekening pembagian hasil retribusi.
Langkah penertiban terus berlanjut karena 389 petugas parkir abai memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) hingga Mei 2026. Pemerintah kini bersiap mengganti mereka dengan personel baru yang patuh pada sistem digital. Pada Juni, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya resmi memecat 163 juru parkir Tepi Jalan Umum (TJU) yang kedapatan membiarkan KTA mereka kedaluwarsa sejak Desember 2025.
Penertiban tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi tidak hanya mengubah cara masyarakat membayar parkir. Pemerintah juga menggunakan sistem tersebut untuk menata ulang status dan administrasi petugas parkir. Dinas Perhubungan Surabaya mencatat program digitalisasi parkir sukses menaikkan Pendapatan Asli Daerah. Sektor retribusi parkir menyumbang pertumbuhan sekitar 10 persen daripada capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 2025, realisasi pendapatan parkir tercatat hingga Rp25 miliar.
Namun, lonjakan pendapatan ini belum membuktikan penurunan jumlah praktik parkir liar. Kenaikan penerimaan tersebut baru menunjukkan perbaikan pencatatan dan pengelolaan retribusi semata. Pemerintah masih harus membuktikan efektivitas sistem digital ini dalam memberantas parkir ilegal lewat data penindakan yang konsisten di lapangan.
Dishub Surabaya kemudian menambah mekanisme pengawasan di lapangan. Mereka memasang foto juru parkir resmi pada sejumlah papan informasi digital guna memudahkan masyarakat mencocokkan identitas petugas. Selain itu, sebanyak 900 juru parkir kini memakai rompi khusus yang terintegrasi dengan kode pembayaran QRIS.
Rangkaian kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa digitalisasi parkir di Surabaya berjalan bersamaan dengan penertiban dan pengawasan. Sistem pembayaran elektronik dapat membantu mencatat transaksi secara lebih terukur, sementara identitas petugas resmi memberi masyarakat alat untuk mengenali juru parkir yang berwenang.












