Surabaya, Fikom Unitomo News – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini terutama berlaku bagi barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
Tujuan utama dari kenaikan PPN ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara. Pendapatan tambahan dari pajak akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Selain itu, kenaikan PPN juga diharapkan dapat memperluas basis pajak.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia naik menjadi 12% dari sebelumnya 11%.
Kenaikan ini terutama berlaku bagi barang dan jasa mewah, seperti mobil mewah, kapal pesiar, dan properti mewah. Perhitungan PPN 12% ini berlaku untuk barang dan jasa mewah yang sebelumnya sudah dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
Kenaikan PPN ini tentu akan berdampak pada harga jual barang dan jasa mewah. Masyarakat yang membeli barang-barang tersebut akan merasakan kenaikan harga. Namun, pemerintah telah memastikan bahwa kenaikan PPN ini tidak akan membebani masyarakat menengah ke bawah. “Untuk barang dan jasa dibutuhkan masyarakat banyak, yang tetap diberi pembebasan PPN tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok, beras, susu, jasa kesehatan, pendidikan, rumah sederhana, air minum,” ungkap Prabowo Subianto.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai kenaikan PPN 12%, Anda dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau berkonsultasi dengan akuntan.