Ekonomi

Judi Online Masih Jadi Ancaman, Transaksi Capai Rp286,84 Triliun Sepanjang 2025

×

Judi Online Masih Jadi Ancaman, Transaksi Capai Rp286,84 Triliun Sepanjang 2025

Sebarkan artikel ini
Pengguna Internet Terus Bertambah, Ancaman Keamanan Data Pribadi Mengintai

Fikom News – Perkembangan teknologi internet membuat berbagai aktivitas dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mudah. Di balik manfaat tersebut, ruang digital juga dimanfaatkan untuk menjalankan berbagai kegiatan ilegal. Salah satunya adalah perjudian online yang dapat diakses masyarakat hanya melalui telepon pintar dan koneksi internet.

Kemudahan akses menjadi salah satu tantangan terbesar dalam pemberantasan judi online. Jika perjudian konvensional membutuhkan tempat tertentu, perjudian berbasis internet dapat dilakukan tanpa harus mendatangi lokasi khusus. Situs maupun tautan perjudian dapat tersebar melalui media sosial, aplikasi percakapan, hingga berbagai platform digital lainnya.

Pemerintah telah melakukan sejumlah langkah untuk membatasi aktivitas tersebut. Pemblokiran situs, pengawasan transaksi keuangan, pemblokiran rekening, patroli siber hingga penindakan terhadap jaringan perjudian terus dilakukan. Namun, besarnya aktivitas yang masih terjadi menunjukkan bahwa persoalan judi online belum dapat diselesaikan hanya dengan menutup akses terhadap situsnya.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa sepanjang 2025 perputaran dana yang berkaitan dengan judi online .

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa sepanjang 2025 perputaran dana yang berkaitan dengan judi online mencapai Rp286,84 triliun. Dana tersebut bergerak melalui sekitar 422,1 juta transaksi. Meski jumlahnya masih sangat besar, nilai tersebut sebenarnya mengalami penurunan sekitar 20 persen dibandingkan 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun.

Penurunan tersebut dapat menjadi indikasi adanya dampak dari berbagai intervensi yang dilakukan pemerintah bersama lembaga terkait. Namun, besarnya jumlah transaksi menunjukkan bahwa aktivitas perjudian digital masih berlangsung dalam skala luas.

PPATK juga mencatat bahwa total deposit yang berkaitan dengan judi online sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp36,01 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp51,3 triliun. Pada periode yang sama, terdapat sekitar 12,3 juta orang yang tercatat melakukan deposit untuk aktivitas judi online.

Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan judi online tidak hanya berkaitan dengan jumlah uang yang beredar, tetapi juga menyangkut banyaknya masyarakat yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Penggunaan berbagai layanan pembayaran digital membuat transaksi dapat berlangsung dengan cepat dan semakin sulit dipantau apabila tidak disertai sistem pengawasan yang kuat.

Gambaran penurunan aktivitas juga terlihat pada awal 2025. PPATK mencatat bahwa selama Januari hingga Maret 2025, perputaran dana judi online berada di kisaran Rp47 triliun. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2024 yang mencapai sekitar Rp90 triliun.

Pada periode Januari-Maret 2025 tersebut, PPATK mencatat sekitar 39,818 juta transaksi yang berkaitan dengan judi online. Penurunan tersebut menunjukkan adanya perubahan aktivitas transaksi setelah berbagai langkah pemberantasan dilakukan pemerintah.

Meski demikian, judi online masih banyak ditemukan pada kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi tertentu. PPATK mencatat bahwa pada kuartal pertama 2025 terdapat sekitar 1,066 juta pemain, dan sekitar 71 persen di antaranya berasal dari masyarakat dengan penghasilan kurang dari Rp5 juta per bulan.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa perjudian online dapat memberikan risiko yang besar bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas. Ketika penghasilan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dialihkan untuk berjudi, kerugian yang terjadi dapat semakin memperburuk kondisi keuangan keluarga.

Pemberantasan judi online kemudian diarahkan tidak hanya kepada situs yang menyediakan permainan, tetapi juga kepada rekening dan jalur pembayaran yang digunakan. Pada Oktober 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Otoritas Jasa Keuangan melaporkan telah melakukan pemblokiran terhadap 23.929 rekening yang digunakan dalam aktivitas transaksi judi online.

Pemblokiran rekening menjadi salah satu strategi penting karena aktivitas perjudian membutuhkan jalur keuangan untuk menerima maupun mengirimkan dana. Dengan memutus rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online, pemerintah berupaya mempersempit ruang gerak jaringan perjudian.

Selain tindakan administratif dan pemblokiran, aparat penegak hukum juga melakukan penyelidikan terhadap jaringan yang berada di balik aktivitas perjudian. Pada periode Mei hingga 26 Agustus 2025, Kepolisian Republik Indonesia mengungkap 235 kasus judi online dengan 259 tersangka. Penanganan tersebut juga mencakup penyitaan serta pemblokiran sejumlah rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.

Memasuki 2026, perhatian pemerintah terhadap dampak sosial judi online semakin besar. Pada 4 Mei 2026, PPATK menerbitkan kajian bertajuk Analisis Strategis – Dampak Sosial Judi Online. Kajian tersebut dilakukan berdasarkan penelitian di sembilan wilayah Indonesia dan membahas dampak perjudian online terhadap kehidupan sosial masyarakat.

Dalam kajian tersebut, PPATK mencatat 12,3 juta pemain aktif pada 2025. PPATK juga mencantumkan angka Rp1.163 triliun perputaran dana ilegal dalam konteks analisis yang lebih luas. Angka tersebut perlu dibaca sesuai konteks laporan dan tidak disamakan begitu saja dengan angka perputaran judi online tahunan 2025 sebesar Rp286,84 triliun.

Persoalan judi online juga semakin mengkhawatirkan karena mulai menjangkau kelompok usia anak. Pada 13 Mei 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena anak-anak merupakan kelompok yang belum memiliki kemampuan penuh untuk memahami risiko perjudian. Paparan terhadap promosi judi online melalui ruang digital dapat membuat aktivitas tersebut terlihat seperti permainan biasa, padahal memiliki konsekuensi ekonomi dan sosial yang serius.

Pemerintah kemudian memperkuat pengawasan terhadap berbagai platform digital. Pada 19 Mei 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan terus menjalankan patroli siber setiap hari untuk menemukan dan menangani berbagai konten berbahaya, termasuk konten yang berkaitan dengan judi online.

Perkembangan teknologi juga membuat bentuk perjudian digital semakin beragam. Pada 22 Mei 2026, Kemkomdigi memblokir akses terhadap situs Polymarket karena dinilai memfasilitasi aktivitas taruhan menggunakan uang. Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan istilah seperti prediction market, teknologi blockchain maupun aset kripto tidak serta-merta menghilangkan unsur perjudian apabila aktivitas tersebut memenuhi karakteristik taruhan.

Perubahan pola tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan judi online menghadapi tantangan yang terus berkembang. Ketika satu situs diblokir, pelaku dapat menggunakan alamat baru atau memanfaatkan platform lain untuk menyebarkan promosi dan menjalankan transaksi.

Karena itu, penanganan judi online tidak cukup hanya mengandalkan pemblokiran situs. Pengawasan terhadap aliran uang, penutupan rekening, penindakan terhadap jaringan pelaku, pengawasan platform digital serta edukasi masyarakat perlu dilakukan secara bersamaan.

Data 2025 memang menunjukkan adanya perkembangan positif. Perputaran dana judi online turun dari Rp359,81 triliun pada 2024 menjadi Rp286,84 triliun pada 2025. Namun, angka 422,1 juta transaksi dan 12,3 juta orang yang melakukan deposit dalam satu tahun menunjukkan bahwa skala persoalan tersebut masih sangat besar.

Memasuki 2026, tantangan pemberantasan juga semakin kompleks karena judi online tidak hanya menyasar orang dewasa. Paparan terhadap hampir 200 ribu anak, termasuk sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun, menunjukkan bahwa perlindungan kelompok rentan harus menjadi bagian penting dalam strategi pemberantasan.

Dengan kondisi tersebut, keberhasilan pemberantasan judi online tidak seharusnya hanya dinilai berdasarkan jumlah situs yang berhasil diblokir. Penurunan transaksi, pemutusan aliran dana, berkurangnya jumlah pemain serta kemampuan mencegah anak dan kelompok rentan masuk ke dalam aktivitas perjudian juga menjadi indikator yang perlu diperhatikan.

Pemerintah bersama aparat penegak hukum, lembaga keuangan, perusahaan teknologi dan masyarakat perlu memperkuat koordinasi untuk menghadapi pola perjudian digital yang terus berubah. Tanpa pengawasan terhadap seluruh ekosistemnya, penutupan satu situs hanya berpotensi memindahkan aktivitas perjudian ke saluran atau alamat digital lainnya.

Translate »