Berita Umum

Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Edaran Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024/2025

104
×

Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Edaran Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024/2025

Sebarkan artikel ini
Walikota Surabaya, saat sambutan pernerbitan surat ederan menjelang nataru. Foto ; Istemewa

Surabaya, Fikom Unitomo News – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/26738/436.8.6/2024. Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan toleransi masyarakat selama momen liburan tersebut.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan bahwa pengamanan akan menjadi prioritas utama agar seluruh warga Kota Pahlawan dapat merayakan perayaan Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman.

“Kami berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi dan menjaga kondusivitas, ketertiban umum, serta ketentraman masyarakat selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,” ujar Wali Kota Eri pada Jumat (13/12/2024).

Dalam surat edaran tersebut, pengurus gereja dan panitia Natal diminta untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat saat menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal.

Mereka juga diimbau untuk memasang pengamanan tambahan seperti barrier di pintu masuk dan melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung.

Untuk mencegah potensi gangguan keamanan, masyarakat dilarang menjual atau menyalakan petasan, serta dilarang memperjualbelikan terompet atau melakukan konvoi pada malam Tahun Baru.

Wali Kota Eri juga mengingatkan masyarakat yang akan bepergian untuk mematikan kompor, gas, aliran listrik, dan air di rumah, serta tidak meninggalkan barang berharga atau hewan peliharaan di dalam rumah.

Diharapkan juga untuk menginformasikan kepada tetangga atau RT setempat sebelum meninggalkan rumah.

Pengawasan ketertiban umum selama liburan Nataru 2024/2025 akan melibatkan perangkat daerah (PD), TNI/Polri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Wali Kota Eri juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap perubahan cuaca ekstrem yang mungkin terjadi.

Surat edaran ini juga mengatur pelaku usaha rekreasi dan hiburan umum (RHU). Semua RHU diminta tutup pada malam Natal, 24 Desember 2024, mulai pukul 18.00 WIB.

Sementara itu, pada malam Tahun Baru, RHU diperbolehkan beroperasi hingga pukul 04.00 WIB, dengan syarat tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun. RHU juga dilarang menyalahgunakan tempat usaha untuk perjudian atau peredaran narkoba.

“Pelaku usaha diharapkan menerapkan standar CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment sustainability) serta memastikan kesiapan mitigasi bencana di lokasi wisata,” jelas Wali Kota Eri.

Selain itu, pengelola tempat wisata diwajibkan untuk melakukan perawatan fasilitas secara berkala, menyiapkan jalur evakuasi, dan memperhatikan kapasitas pengunjung.

Translate »