Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengantongi alat bukti kuat untuk meningkatkan status hukum eks Direktur Utama (Dirut) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar, sebagai tersangka. Penyidik menduga, Ia menilap anggaran pakan satwa dan operasional KBS hingga mencapai Rp10,2 miliar pada Juli 2026.
Kerugian itu berdasarkan pada hasil perhitungan dalam proses penyidikan. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran selama tersangka menjabat sebagai Direktur Utama KBS.
Selain menetapkan tersangka, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga melakukan penahanan terhadap eks Dirut KBS selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Selama masa tersebut, penyidik akan melengkapi berkas perkara serta memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus ini.
Sementara itu, penyidik menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan. Oleh karena itu, Kejaksaan masih mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Jika ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan lebih lanjut.
Kasus eks Dirut KBS menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran di Kebun Binatang Surabaya. Banyak pihak berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan lembaga publik dapat tetap terjaga.
Selain itu, masyarakat mendesak Pemkot dan pengelola agar terus membenahi tata kelola Kebun Binatang Surabaya. Pembenahan ini krusial guna menjamin penggunaan anggaran operasional tepat sasaran, khususnya untuk merawat satwa dan mengembangkan fasilitas kebun binatang di masa depan.












